Manajer Komite Investasi dan Penempatan
Badan Pengelola Keuangan Haji
- Kota Jakarta Selatan, IndonesiaMenara Bidakara 1, Lantai 5/8, Kav. 71-73 Jalan Gatot Subroto , Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, IndonesiaKota Jakarta SelatanDaerah Khusus Ibukota JakartaIndonesiaIndonesia
- Full timeFULL_TIME
Job closed.
Job Description
Komite Investasi dan Penempatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan telaah/reviu dan penilaian atas kelayakan investasi dan/atau penempatan yang disampaikan oleh Badan Pelaksana, yang meliputi aspek Syariah, Administratif, Legalitas, Bisnis dan Industri, Teknis dan Prospek Usaha, Risiko Usaha, Imbal Hasil;
- Menyusun draft hasil telaah/reviu dan penilaian atas kelayakan investasi dan/atau penempatan kepada Dewan Pengawas;
- Memberikan paparan dan penjelasan atas hasil telaah/reviu dan penilaian atas kelayakan investasi dan/atau penempatan kepada Dewan Pengawas;
- Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengawas, maka Komite Investasi dan penempatan menyusun dan menyampaikan laporan final hasil reviu, telaah dan penilaian atas kelayakan penempatan da/atau investasi;
- Memastikan dibuatnya risalah rapat yang dilakukan Komite Investasi dan Penempatan untuk dilaporkan kepada Dewan Pengawas secara reguler;
- Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Pengawas terkait pengelolaan Investasi apabila diminta;
- Melaksanakan tugas lain dari Dewan Pengawas terkait dengan peran dan tanggungjawab Dewan Pengawas dalam hal pengawasan atas investasi dan/atau penempatan BPKH;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Investasi dan penempatan wajib mengedepankan prinsip syariahg serta memastikan komposisi dan portofolio investasi dan/atau penempatan keuangan haji tidak melampaui batas persentasi pengeluaran keuangan haji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;
- Melaporkan hasil-hasil kerja Komite Investasi dan penempatan kepada Dewan Pengawas secara berkala;
- Melakukan pengkajian dan menelaah kelengkapan pedoman Komite Investasi dan Penempatan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas atas penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan secara berkala;
- Mengawasi dan memastikan pelaksanaan kebijakan investasi dan penempatan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi terkait dengan investasi dan penempatan yang berlaku;
- Melakukan evaluasi kinerja Komite Investasi dan Penempatan secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pengawas setiap tahun; dan
- Membuat rencana kerja tahunan Komite Investasi dan Penempatan yang diselaraskan dengan rencana kerja tahunan atas kebijakan Investasi dan/atau Penempatan BPKH.
Minimum Qualifications
- S1 Manajemen Keuangan/ Akuntansi/ Teknik;
- Lulusan Perguruan Tinggi/Universitas dengan akreditasi minimal B (Akreditasi A lebih diutamakan);
- Pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun dalam bidang investment banking/corporate banking atau investasi sektor riil;
- Memiliki pengalaman pada investasi langsung atau sebagai analis investasi; dan
- Memiliki kualifikasi teknis dalam bidang investasi/investasi langsung yaitu: izin WMI dan sertifikasi CFA/CAIA atau sertifikasi dari lembaga pemerintah.
Perks and Benefits
- Retirement Benefit Plans
- Special Leave Benefits for Women
- Medical / Health Insurance
- Paid Sick Leave
- Performance Bonus
- Paid Bereavement/Family Leave
- Life Insurance
- Paid Vacation Leave
- Maternity & Paternity Leave
Required Skills
- Economics
- Analyzing Data
- Financial Analysis
- Financial Reporting
- Financial Statement Analysis
- Financial Modelling
- Computer Literate / Basic Computer Skills
Jobs Summary
- Job Level
- Associate / Supervisor
- Job Category
- Accounting and Finance
- Educational Requirement
- Bachelor's degree graduate
- Recruiter response to application
- Always
- Office Address
- Menara Bidakara, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 71-73, RT.1/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780, Indonesia
About Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
VISI BPKH
Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
MISI BPKH
1. Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern.
2. Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis.
3. Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas.
4. Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.
5. Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.