Related items based on your search keywords will be listed here.

Home>For Jobseeker > Kalibrr x ALSA: Berkarir Secara Legal
For Jobseeker

Kalibrr x ALSA: Berkarir Secara Legal

Karina

March 06 • 12 min read

Bicara hukum, tidak selalu terbatas pada ranah kriminal saja. Bicara hukum berarti kita bicara tentang keseharian kita juga, loh. Kesempatan karirnya pun juga tidak sempit; maka dari itu, Asian Law Student Association (ALSA) Chapter Indonesia ingin mengenalkan kepada sesama sahabat-sahabat yang masih bersekolah hukum untuk melihat, kira-kira karir seperti apa yang bisa digeluti selepas lulus kuliah nanti.

Pada sesi pertama, kami berbicara dengan Bagus Wicaksono Ruswandi, S.H, seorang Associate dari Allen & Overy, dan Irdinta Nurhabsari, S.H, selaku Junior Associate dari Siregar Setiawan Manalu Partnership. Bagus berfokus pada kegiatan Merger & Acquisition (M&A) sementara Irdinta lebih berfokus pada Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dalam Allen & Overy, ada beberapa divisi dengan sub-spesialisnya sendiri. Mulai dari International Capital Market untuk mengurusi saham multinasional, Merger & Acquisition, Corporate Banking & Finance untuk proses investasi dan financing ukuran besar seperti pembangunan infrastuktur dan tambang.” jelas Bagus, saat berbincang-bincang di hadapan partisipan mengenai karir di bidang hukum. “Namun firma kami lebih banyak memberikan konsultasi legal untuk bidang swasta.”

Inti pekerjaan dari seorang junior associate, yang merupakan entry-level dalam firma hukum secara umum bermula di bagian Advisory. Pekerjaan utama Advisory akan mendukung riset yang nantinya dibantu oleh bagian trainee dan intern. Riset yang dilakukan adalah mencari regulasi spesifik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan diajukan oleh klien. Selanjutnya ada drafting; mulai dari aplikasi form sampai dokumen transaksi, seorang junior associate harus dapat memberikan semua informasi untuk mendukung proses negosiasi. Dokumen negosiasi dan segala hal yang sifatnya komersial dilakukan oleh bagian mid hingga senior.

“Bedanya kalau di firma besar seperti Bagus, dan firma yang lebih sederhana sepertiku, hanya dari jumlah orangnya. Semakin besar firmanya, maka semakin banyak case yang dikerjakan sehingga tim-tim dalam firma besar akan lebih spesifik pekerjaannya.” ujar Irdinta.

Bagus_Wicaksono

 

Merger & Acquisition dalam sudut pandang legal

Selepas sesi, tim Kalibrr berkesempatan untuk berbincang dengan Bagus mengenai ranah M&A dalam sisi legal di Indonesia. Menurut Bagus, kesusahan paling utama dalam proses M&A adalah berada dalam proses assisting transaksi, terutama untuk foreign clients/entities.

“Isu utama pasti dalam regulasi.” ujar Bagus, melanjutkan dengan poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam sisi hukum adalah seberapa jelas regulasinya. Kadangkala, ada regulasi tertentu yang tidak punya kepastian karena pengartiannya rentan rancu. “Kasus-kasus seperti itu termasuk tricky.  Dalam sisi transaksi, sebenarnya bisa terbilang tidak susah, tapi menantang. We have to be able to provide the best option for a certain client. We have to work with what we have as in regulatory restrictions, capitals, and so on. Ditambah lagi 90-95% klien kami adalah cross-border sehingga transaksi pun juga multinasional.” pekerjaan seorang legal consultant, adalah untuk memandu mereka dalam sepanjang proses hukum.

Dalam proses M&A pun, menurut Bagus, selalu ada resiko di mana kasus-kasus perdata dapat bergeser menjadi pidana. “Resiko ini bisa diminimalisir dengan melakukan proses yang namanya due diligence. Kami melakukan analisis, dan membuat summary report tentang resiko-resiko yang bergantung pada dokumen dari klien.” contoh paling mudah adalah misalkan perusahaan yang ingin diakuisisi adalah perusahaan tambang, namun ternyata izin tambang yang dimiliki olehnya tidak berlaku, dan sebagai macamnya.

Bila permasalahannya sehubungan dengan kewajiban saat proses akuisisi, maka klien dapat dipindahkan ke bagian litigasi untuk keperluan penundaan kewajiban. “Klien juga harus terbuka tentang fakta-fakta yang bisa jadi sensitif kepada kita.” ujar Bagus. Dalam kasus-kasus yang sudah mencakup tentang litigasi, maka advokat akan melanjutkan ke advokat khusus yang memang spesialisasi dalam PKPU dan kepailitan. “Intinya dalam setiap klien harus lewat KYC (Know Your Customer) Process dan adanya court search akan sangat menguntungkan untuk melihat apakah perusahaan ini memiliki registry dalam negeri.”

Irdinta_Nurhabsari

Masuk ke bagian legal dalam sebuah firma internasional juga memiliki kemampuan akademik dan non-akademik yang penting. Sudah jelas, harus memahami tentang hukum Indonesia, dan memiliki dasar-dasar yang kuat, walau tidak harus tahu spesifik dalam setiap industri. “Cukup paham saja bagaimana bisnis berjalan dan konsep hukum di Indonesia.” kriteria lain adalah mengenai bahasa, di mana penggunaan bahasa Inggris sudah menjadi sebuah kewajiban.

“Working in the law firm is not easy. It’s even hard, if I must say, but that if you don’t know how to do it properly.” menurut Bagus, sebuah anggapan yang salah kalau bekerja di firma hukum sama dengan kerja jam panjang. “You have to know your limit, able to say no with reasons ‘I might not have the capability for you’ while finding solution whenever you’re saying no.” people management, kemampuan untuk komunikasi, dan yang terpenting adalah memahami ekspektasi diri sendiri, merupakan kunci untuk bisa bertahan dan sukses di bidang ini.

 

Dari Hulu ke Hilir: Hukum dalam Pertambangan

Sesi selanjutnya membicarakan tentang pentingnya legal dalam sektor minyak dan gas bumi. Bersama dengan M. Hillman Mehaga Sembiring, S.H., MCIARB. yang mendirikan Hillman Sembiring Advocates dan Mahendra A., S.H. selaku Head of Attorney dari Petrogas (Basin) Ltd. membicarakan tentang legal dari profesi hulu tambang.

“Yang seringkali disebut Hulu adalah proses yang dimulai dari perut bumi sampai masuk ke tanker. Tugas utama dari sektor migas hulu adalah mencari cadangan dan eksplorasi ke pelosok-pelosok, selagi hilir migas adalah proses penjualan, pengangkutan, dan transportasi sampai ke pengguna.” bapak Mahendra berucap, bahwa ini adalah industri yang mahal dan penuh resiko, sebab pengeboran satu sumur bisa mencapai USD 5 juta (sekitar 70 miliar rupiah) bila pengeboran berada di darat. “Pengeboran di lepas laut (offshore drilling) bisa mencapai USD 20 juta (sekitar 282 miliar rupiah) untuk yang termurah.”

Hillman-Mehaga-Sembiring

Bapak Mahendra juga menjelaskan mengenai prinsip cost recovery yang sering menjadi isu hangat di hulu migas, terutama dalam pandangan secara legal. “Prinsip cost recovery pada dasarnya adalah penggantian uang kontraktor oleh negara, dan ditemukan oleh Bung Karno sendiri. beliau menjelaskan, berdasarkan pada situasi di mana negeri ini memiliki aset namun tidak punya banyak uang untuk memberdayakannya, sehingga timbul pemikiran seperti saat melihat petani di masa Bung Karno. Punya ladang tapi tak punya modal dan tenaga. Diberi modal, nanti dibayar kalau sudah siap produksi. “Konsep ini diaplikasikan ke industri migas, di mana pemerintah melakukan kontrak bagi hasil produksi (PSC) dengan kontraktor.”

 

Landing the Job: Kiat-kiat dalam wawancara

Sesi terakhir dibawakan oleh Seta Wicaksana, M.PSI., dari Humanika Consulting. Dalam sesi terakhir ini, bapak Seta membicarakan tentang kiat-kiat dalam tahap wawancara. “Wawancara adalah perbincangan yang terstruktur. Ada hal yang harus dipersiapkan dari si penanya.”

Lebih lanjut, Bapak Seta menjelaskan bahwa ada dua model wawancara; kompetensi yang melihat portofolio dan sistematika berpikir, dan potensi, yang mengetahui self-assessment seperti jelaskan diri Anda, dan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mengawang.

Seta-Wicaksana

Menurut beliau, bentuk pertanyaan dalam bentuk ‘bagaimana kamu menilai diri kamu, dari satu sampai sepuluh’ juga tidak bisa dilakukan oleh diri sendiri. “Hal itu seharusnya dinilai oleh pihak pewawancara.” Soal komitmen dari kandidat pun, sebenarnya bisa dipastikan lewat CV.

Sebagai penutup, menurut bapak Seta, talenta akan selalu bicara lebih besar dibandingkan dengan organisasinya. “Seorang talent merasa organisasinya akan butuh dia, bukannya dia yang butuh organisasi ini. Tidak ada kata over-confident, tapi talented.” Kembali lagi, kita tahu bahwa orang yang tepat adalah mereka yang bisa mengikuti struktur interviewnya, dan dalam sesi wawancara, mereka harus bisa masuk dalam dunia sang pewawancara.

ALSA-Indonesia

Terima kasih untuk para pembicara dan ALSA Indonesia, kesempatan kali ini sungguh membuka mata tentang karir dalam bidang hukum!

Penasaran dengan karir legal di luar firma hukum? Kalibrr juga bisa membantumu mencari pekerjaan dalam bidang legal, cek di sini ya!

Share Via:
Tags: Entri Data

About The Writer

Hello, my name is Karina and I work as a freelance contributor at Kalibrr. I enjoy reading self-improvement books and working out. More about Karina

Comments (0) Post Comment

No comment available yet!